Laman

TULIS APA YANG DIRENCANAKAN, KERJAKAN YANG DITULIS.

HTML scrollbox

Kamis, 05 Mei 2011

PKP Indonesia Menuju Partai Politik Peserta Pemilu
3 Tiga bulan terakhir sampai dengan Agustus 2011 merupakan hari hari menentukan bagi semua partai politik yang berniat untuk lolos sesuai dengan UU NO 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.UU ini merupakan ukuran apakah parpol yang ada `sekarang ini bisa lolos verifikasi.Persyaratan yang ada sungguh berat, bayangkan saja bila setiap parpol harus lolos di 33 Propinsi, 75 % Kabupaten/Kota di masing masing Propinsi dan 50% Kecamatan dari 75 % Kabupaten/Kota.Berarti disini, tidak kurang dari 420 Kab/Kota dan sekitar 4000an Kecamatan yang harus lolos verifikasi.Persyaratan yang sedemikian berat itu terasa sengaja dilakukan oleh pemerintah melalui anggota DPR di Senayan untuk membunuh partai sedang dan kecil dengan dalih penyederhanaan Partai. Untuk memenuhi persyaratan ini bukan pekerjaan gampang, apalagi kalau dikaitkan dengan partai yang berbasis religi.Bagaimana mungkin Partai Damai Sejahtera, PKDI membangun Partainya di daerah yang kental dengan nuansa keislaman seperti NAD dan Gorontalo dengan tidak kurang dari 98 % beragama Islam.Sebaliknya bagi partai dengan basis /azas Islam juga mengalami kesulitan di beberapa daerah sepperti banyak kabupaten di NTT, Tapanuli Utara dan Kep Nias, sebagian besar di Papua.Belum lagi persyaratan kelak yang mengharuskan anggota di Kabupaten/Kota dengan menyiapkan aanggota berKTP/KTA sejumlah 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.Secara administrasi juga dipatok menyulitkan antara lain kantor di 33 Propinsi, di Kabupaten/Kota dan kecamatan yang diverifikasi.Belum lagi penyiapan administrasi yang memerlukan berbagai pernyataan bermeterai yang dilegalisir oleh pemerintah atau notaries.Puluhan miliar dana yang diperlukan.Indonesia sebagai Negara yang menyatakan Negara demokrasi menjadi tidak jelas.Seharusnya pemerintah membuka pintu demokrasi seluas luasnya karena demokrasi harus membangun azas keterwakilan.Sudah barang tentu, dengan adanya pola seperti sekarang yang memberlakukan undang undang no 2 tahun 2011 sangat tidak demokratis.Menurut Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP INDONESIA) Sutiyoso, Penyederhanaan partai memang penting tapi lebih penting lagi penyederhanaan partai tidak memberangus demokrasi.Seyogyanya, pemerintah melakukan ini secara bertahap, biarkan demokrasi itu berkembang secara alamiah sampai pada titik tertentu yang adil dan semakin bermanfaat.Demokrasi bukanlah barang instan yang harus dipaksakan untuk dikonsumsi, demokrasi adalah proses menjadikan Negara itu punya jati diri dan martabat sesuai dengan budaya bangsanya.Namun, dengan berbagai upaya dan tekad, Sutiyoso tidak menampik bila UU ini dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi, PKP INDONESIA menurut Sutiyoso harus bergerak dan menjadi petarung untuk lolos dalam verifikasi guna mencapai predikat partai politik (P2)dan selanjut bertarung lagi untuk menjadi partai politik peserta pemilu (P4).Nampaknya tekad Bang Yos tidak akan sia sia, dari pengamatan yang ada, geliat kader di semua daerah bergerak dengan tekad yang sama dengan ketua umumnya , Sutiyoso bagaikan magnit yang menarik kader maupun simpatisan untuk bergabung,Semoga !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar